Alat pembayaran yang sah
alat pembayaran yang diperbolehkan atau dinyatakan sah berdasarkan hukum untuk memenuhi kebutuhan pembayaran / From Wikipedia, the free encyclopedia
Alat bayar sah adalah sebuah alat pembayaran yang diakui oleh hukum sebagai alat pemenuhan pembayaran yang sah.[1] Mata uang kertas dan uang logam adalah bentuk umum dari alat pembayaran yang sah di beberapa negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.[2]