Kecamatan
wilayah administratif tingkat tiga di bawah kota dan kabupaten / From Wikipedia, the free encyclopedia
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh peraturan daerah setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.[1]
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat I |
Tingkat II |
Tingkat IV
|
Lain-lain
|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Kecamatan tersebut telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah di dalam wilayah kabupaten tersebut, salah satu contohnya adalah Kecamatan Jonggol di Kabupaten Bogor yang dahulunya merupakan eks-kawedanan Jonggol.
Pada provinsi-provinsi di wilayah Pulau Papua, daerah ini disebut distrik. Sementara di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, daerah ini disebut kapanewon (bila berada dalam daerah kabupaten) atau kemantren (bila berada dalam daerah kota).