Penjabat
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Penjabat (disingkat Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D .[1]
Lihat pula
- Ad interim (a.i.)
- Pelaksana tugas (Plt.)
- Pejabat sementara (Pjs.)
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.