Sejak zaman Hindia Belanda, Pengadilan Negeri sudah ada dan sejak itu, Pengadilan Negeri dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pengadilan untuk orang-orang pribumi
2. Pengadilan untuk orang-orang golongan Eropa atau Timur Asing.
Empat bulan setelah Pengakuan Kedaulatan, di keluarkanlah Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950 tanggal 17 April 1950 yang diundangkan pada tanggal 18 April 1950 Tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta.
Pasal 1 Undang-Undang Darurat tersebut menentukan:
Pada saat peraturan ini diumumkan dihapuskan:
a. Landgerecht dan Appelraad di Jakarta
b. Kejaksaan pada Landgerecht tersebut
Pasal 2 :
Pada saat tersebut dalam pasal 1 di Jakarta diadakan:
a. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
b. Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diumumkan yaitu pada tanggal 18 April 1950.
Walaupun Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950 itu menyatakan pembentukan "Pengadilan Negeri", namun Pengadilan Negeri Jakarta masih tetap menggunakan predikat "istimewa" yaitu Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta sampai tahun 1970.
Setelah kemerdekaan, kedua pengadilan tersebut dilebur menjadi Pengadilan Negeri. Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1964 Pengadilan di Indonesia ada tiga yaitu :
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer
Dengan adanya Undang- undang baru nomor 14 tahun 1970 dibentuklah menjadi empat pengadilan, yaitu :
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut "Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta" (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
2. Pengadilan Negerai Jakarta Barat dan Selatan
3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara
Pada tahun 1970 dirasakan bahwa pelayanan hukum untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak lagi sanggup untuk dilayani oleh sebuah pengadilan negeri saja, maka sesuai dengan pengembangan wilayah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dibagi atas lima kota administratif yaitu: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, maka berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB.1/1/1 Tanggal 13 Januari 1970 Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta dipecah menjadi tiga Pengadilan Negeri yaitu:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Timur
Pada tahun 1978 masih dirasakan bahwa beban kerja tiga Pengadilan Negeri di Jakarta tersebut terlalu berat, maka dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB. 1/1/3 Tanggal 23 Maret 1978, tiga Pengadilan Negeri tersebut dipecah menjadi lima Pengadilan Negeri yaitu:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
4. Pengadilan Negeri Jakarta Utara
5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Keadaan inilah yang berlaku hingga sekarang, kecuali untuk wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang dibentuk sejak tahun 1999, belum diikuti dengan pembentukan Pengadilan Negeri di sana.
Sumber : https://pn-jakartabarat.go.id