Main hakim sendiri (bahasa Inggris: Frontier justice; bahasa Belanda: eigenrichting) adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses peradilan terlebih dahulu. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku kejahatan di masyarakat.
Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).
Pelanggaran Undang-undang
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:
a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.
c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
Referensi
Pranala luar
Wikiwand in your browser!
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.