Loading AI tools
artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Hari libur di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hari libur nasional dan hari libur fakultatif. Hari libur nasional diatur oleh pemerintah pusat, sementara hari libur fakultatif umumnya diatur oleh pemerintah daerah setempat atau oleh instansi tertentu. Selain itu, Presiden juga menentukan hari cuti khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN), yang disebut cuti bersama.
Bagian dari seri tentang |
Budaya Indonesia |
---|
Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hari libur pengganti bagi hari libur yang jatuh pada akhir pekan (hari Sabtu dan Minggu).
Sejak zaman Hindia Belanda, tiap golongan diberikan jatah libur yang berbeda. Orang-orang pribumi, khususnya yang beragama Islam, diberikan jatah libur awal puasa Ramadan dan libur Idulfitri, sementara anak-anak mereka diliburkan dari kegiatan bersekolah selama bulan Ramadan dan hari-hari Idulfitri.[1][2]
Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk ini mengeluarkan aturan mengenai hari raya (libur), yang terbagi ke dalam hari raya umum, yakni Tahun Baru dan Hari Kemerdekaan, serta hari-hari raya keagamaan Islam, Kristen, dan Tionghoa. Tanggal dari hari-hari raya keagamaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.[3] Pemerintah kemudian menambah Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober dan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November sebagai hari raya.[4][5]
Pada tahun 1953, Soekarno sebagai Presiden Indonesia pada saat itu mengeluarkan keputusan yang merombak pengelompokan hari raya dan menetapkan "hari libur" yang dirayakan di seluruh Indonesia. Hari-hari libur yang dimaksudkan ialah Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzululqur'an, Isra Mikraj, dua hari Idulfitri, Iduladha, Tahun Baru Hijriah (1 Muharram), Maulid Nabi, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, Pentakosta hari kedua, Natal, dan Hari Buruh (1 Mei). Selain itu, Menteri Agama diberikan hak untuk menentukan hari libur tambahan untuk suatu daerah jika perlu.[6]
Kemudian pada tahun 1962–1963, Pemerintah kembali mengubah hari libur dan mengembalikan pengelompokkan hari raya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hari-hari raya umum dan beberapa hari hari raya keagamaan digolongkan sebagai "hari libur" yang berlaku secara nasional, sedangkan hari-hari raya keagamaan lainnnya digongkan sebagai "hari libur fakultatif" yang tidak diwajibkan untuk dirayakan. Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dua hari Idulfitri, Iduladha, dan Natal ditetapkan sebagai "hari libur". Hari libur fakultatif terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.[7]
Pada tahun 1967, Pemerintah Orde Baru merombak hari libur dan menghapus pengelompokan hari libur fakultatif, kecuali aturan mengenai hari libur khusus bagi umat Hindu Bali. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur adalah Tahun Baru, dua hari Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Hijriah, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Isra Mikraj, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.[8] Aturan inilah yang kemudian digunakan sebagai petunjuk hari libur nasional di Indonesia hingga saat ini, meskipun beberapa perubahan pada keputusan presiden tersebut masih dilakukan pada tahun-tahun setelahnya, seperti penghapusan Hari Buruh sebagai hari libur setahun kemudian,[9] penghapusan Hari Santa Maria yang digantikan dengan Hari Wafat Yesus pada tahun 1971,[10] serta penambahan Nyepi dan Waisak pada tahun 1983.[11]
Pemerintah Indonesia mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002,[12] setelah sebelumnya diberi pembatasan di ruang publik selama tiga dekade.[13][14] Lalu pada tahun 2013, Pemerintah mengembalikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.[15] Akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah menambah Hari Lahir Pancasila, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai hari penting, menjadi hari libur nasional.[16]
Pada tahun 2024, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024 yang mendaftar seluruh hari libur nasional yang berlaku di Indonesia serta mencabut beberapa keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang juga berisi daftar hari libur nasional.[17] Dalam aturan tersebut, hari-hari libur nasional yang diadakan setelah keppres sebelumnya, yakni Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dimasukkan ke dalam daftar tersebut.[18] Keppres ini juga sekaligus menetapkan penggunaan nomenklatur "Yesus Kristus" dalam penamaan hari libur nasional yang berhubungan dengan hari raya keagamaan Kristiani, alih-alih nama "Isa Almasih" yang sebelumnya selalu digunakan dalam penetapan hari libur oleh Pemerintah.[19]
Hari libur nasional ditetapkan oleh Presiden Indonesia melalui keputusan presiden dan berlaku pada skala nasional di seluruh wilayah Indonesia. Perundang-undangan terbaru yang mengatur hari libur nasional adalah Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024.[17] Penentuan tanggal untuk hari libur yang tidak tetap diputuskan setiap tahunnya oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat keputusan bersama.
Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional umumnya berupa hari-hari besar keagamaan untuk agama-agama tertentu (khususnya yang diakui resmi di Indonesia) serta hari-hari penting tertentu yang dirayakan secara nasional atau internasional. Masing-masing hari libur nasional umumnya dirayakan selama sehari, kecuali Idulfitri yang dirayakan selama dua hari.
Pada kasus khusus, seperti hari pemungutan suara pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah serentak, Presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan hari khusus tersebut sebagai hari libur nasional.
Berikut merupakan daftar hari libur nasional yang berlaku di Indonesia. Untuk tanggal-tanggal pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, lihat daftar ini.
|
Nasional
Internasional
|
Berikut merupakan daftar hari libur yang sudah tidak ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif di beberapa daerah atau hanya sebagai hari penting yang tidak diliburkan.
Islam
Kekristenan
|
Nasional
|
Tanggal | Nama | Tahun dirayakan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|
Kalender Gregorius |
Kalender terkait | |||
Hari Senin antara 23 Maret – 26 April[lower-alpha 1] | Paskah hari kedua |
1953–1962 | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa kebangkitan Yesus Kristus. | |
Hari Senin antara 11 Mei – 14 Juni[lower-alpha 1] | Pentakosta hari kedua |
Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani untuk merayakan peristiwa turunnya Roh Kudus kepada para rasul dan murid-murid Yesus. | ||
15 Agustus | Mikraj Santa Maria (Maria Diangkat ke Surga) |
1968–1970 | Hari raya keagamaan bagi umat Kristiani, khususnya umat Katolik, untuk merayakan pesta diangkatnya tubuh dan jiwa Bunda Maria, ibu Yesus, ke dalam kemuliaan surgawi. | |
5 Oktober | Hari Angkatan Perang | 1946–1952 | Peringatan atas terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR), yang kelak menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada saat ini, hari tersebut disebut Hari Tentara Nasional Indonesia (Hari TNI). | |
10 November | Hari Pahlawan | Peringatan atas Pertempuran Surabaya, yaitu pertempuran antara para pejuang pro kemerdekaan Indonesia melawan pasukan militer Britania Raya, yang menggugurkan banyak korban jiwa. | ||
Tidak tetap[lower-alpha 2] | 17 Ramadan (Hijriah) |
Nuzululqur'an | 1953–1962 | Hari raya keagamaan bagi umat Muslim yang memperingati turunnya wahyu Allah yang pertama kepada Nabi Muhammad, yang kelak menjadi Al-Qur'an. |
Sejak tahun 1999, Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa hari pemungutan suara suatu pemilihan umum harus diadakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dengan alasan demikian, Presiden menetapkan hari pemungutan suara untuk setiap pemilihan umum legislatif dan Presiden sejak tahun 1999 (dan kemudan setiap pemilihan kepala daerah serentak sejak tahun 2015) di Indonesia sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden. Hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah antara tahun 2005–2013 umumnya ditetapkan sebagai hari libur fakultatif oleh kepala daerah setempat.
Berikut adalah hari pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden.
Tahun | Tanggal | Hari | Jenis pemilihan | Pemilihan | Dasar hukum (Keppres) | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|---|
1999 | 7 Juni | Senin | DPR dan DPRD | Pileg 1999 | No. 53 Tahun 1999[20] | |
2004 | 5 April | DPR, DPD, dan DPRD | Pileg 2004 | No. 26 Tahun 2004[21] | ||
5 Juli | Presiden | Pilpres 2004 | No. 55 Tahun 2004[22] | Putaran pertama | ||
20 September | No. 75 Tahun 2004[23] | Putaran kedua | ||||
2009 | 9 April | Kamis | DPR, DPD, dan DPRD | Pileg 2009 | No. 7 Tahun 2009[24] | |
8 Juli | Rabu | Presiden | Pilpres 2009 | No. 17 Tahun 2009[25] | ||
2014 | 9 April | DPR, DPD, dan DPRD | Pileg 2014 | No. 14 Tahun 2014[26] | ||
9 Juli | Presiden | Pilpres 2014 | No. 24 Tahun 2014[27] | |||
2015 | 9 Desember | Gubernur, bupati, dan wali kota | Pilkada 2015 | No. 25 Tahun 2015[28] | ||
2017 | 15 Februari | Pilkada 2017 | No. 3 Tahun 2017[29] | |||
2018 | 27 Juni | Pilkada 2018 | No. 15 Tahun 2018[30] | |||
2019 | 17 April | DPR, DPD, DPRD, dan Presiden | Pemilu 2019 | No. 10 Tahun 2019[31] | ||
2020 | 9 Desember | Gubernur, bupati, dan wali kota | Pilkada 2020 | No. 22 Tahun 2020[32] | ||
2024 | 14 Februari | DPR, DPD, DPRD, dan Presiden | Pemilu 2024 | No. 10 Tahun 2024[33] |
Hari libur fakultatif ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi setempat dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau umat beragama tertentu. Jenis hari libur ini biasanya berupa hari-hari besar keagamaan atau hari-hari penting yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meskipun tidak ditentukan oleh Pusat, keresmian hari libur fakultatif tersebut dijamin oleh Pemerintah.[34]
Pemerintah Bali setiap tahun mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan atau memberi dispensasi bagi umat Hindu Bali pada hari-hari besar keagamaan Hindu tertentu, seperti rangkaian Nyepi, rangkaian Galungan, rangkaian Kuningan, Siwaratri, Saraswati, dan Pagerwesi.[35]
Pemerintah Nusa Tenggara Timur juga mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan instansi dan badan usaha pemerintah pada hari-hari Kamis Putih dan Senin Paskah.[36]
Cuti bersama merupakan salah satu jenis cuti yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hari cuti bersama ditetapkan setiap tahunnya oleh Presiden melalui keputusan presiden, kemudian dipertegas dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang juga mengatur hari libur nasional. Cuti bersama ditetapkan pada hari-hari sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama bagi ASN bersifat wajib dan tidak termasuk dalam cuti tahunan, sehingga jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.[37][38]
Cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN, sehingga mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.[39]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.