Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang menjabat sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Fakta Singkat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
---|
Logo Kementerian Perdagangan |
Bendera Kementerian Perdagangan |
|
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perdagangan[1] |
---|
Bidang tugas | Perdagangan |
---|
Slogan | Ministry of Trade |
---|
|
|
Menteri | Dr. Budi Santoso, M.Si. |
---|
Wakil Menteri | Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., M.Sc. |
---|
Sekretaris Jenderal | Drs. Suhanto, M.M.[2] |
---|
Inspektur Jenderal | Komjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si. |
---|
| |
|
Perdagangan Dalam Negeri | Moga Simatupang, S.Sos. |
---|
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga | Dr. Rusmin Amin, S.Si., M.T. |
---|
Perdagangan Luar Negeri | Drs. Isy Karim, M.Si. |
---|
Perundingan Perdagangan Internasional | Djatmiko Bris Witjaksono, S.E., MSIE. |
---|
Pengembangan Ekspor Nasional | Mardyana Listyowati, S.H., M.SE. |
---|
|
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi | Dr. Ir. Kasan, M.M. |
---|
Badan Kebijakan Perdagangan | Fajarini Puntodewi, S.H., M.Si. |
---|
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan | - |
---|
|
Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar | - |
---|
Hubungan Internasional | - |
---|
Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga | - |
|
|
Kantor pusat | Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
---|
Situs web | www.kemendag.go.id |
---|
|
Koordinat: 6°10′52.302″S 106°50′2.454″E Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
|
www.kemendag.go.id |
|
Tutup
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Kebijakan Perdagangan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
- Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga
Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri
Indonesia saat ini telah memiliki Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri [3][4] sebanyak 24 Atase Perdagangan, 1 Duta Besar WTO,[5] 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan 1 Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).