Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang utk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Angka Kreditnya, Tanggal 4 Nopember 2013
- Peraturan Bersama Kepala LAN No. 16 Tahun 2014 Dan Kepala BKN No. 16 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan Dan Rb No. 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Angka Kreditnya, Tanggal 21 Mei 2014
Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
Perpres Nomor 68 Tahun 2017, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
PP Nomor 11 Tahun 2017
Instansi Pembina: Lembaga Administrasi Negara
- Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a s.d Utama, pangkat Pembina Utama, Gol. Ruang IV/e di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, Gol. Ruang IV/b s.d Utama, pangkat Pembina Utama, Gol. Ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Pusat
- Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, Pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a s.d Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Instansi masing-masing dibantu Tim Penilai Instansi
- Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a s.d Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Provinsi dibantu Tim Penilai Provinsi
- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a s.d Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Kebijakan.
Pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Analis Kebijakan paling tinggi berusia 54 th dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dgn pangkat terakhir yang dimilikinya.