Kesultanan dapat memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG dengan suratkekancingan, yang merupakan "Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Keraton Surakarta adalah sebagai berikut: 1. SuratKekancingan Angka: W. 13. 12. K. 02. 0044 tentang Surat Penunjukan Dawuh yang ditanda tangani pada tanggal
dibentuknya APS yang tertuang dalam serat kekancingan menggunakan bahasa Jawa. Adapun terjemahan SuratKekancingan Sri Sultan Hamengku Buwono IX ke dalam
memenuhi semua persyaratan, pihak yang bersangkutan akan memperoleh kekancingan (surat keputusan) yang diberikan secara massal melalui upacara tertentu.