Sri Wahyumi Maria Manalip
From Wikipedia, the free encyclopedia
Sri Wahyumi Maria Manalip (lahir 8 Mei 1977 ) adalah seorang politikus Indonesia. Ia sempat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Ia dihukum selama empat tahun atas dakwaan menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 25 Januari 2022.
![]() |
![]() | Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/5/56/Bupati_Kep._Talaud_Sri_Wahyumi_Maria_Manalip.jpg)