Resolusi 76 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 5 Oktober 1949, setelah menerima kabelgram dari Komisi Konsuler di Batavia untuk Presiden Dewan Keamanan yang meminta agar PBB mempertimbangkan biaya pemantau militer selanjutnya di Indonesia, Dewan memutuskan untuk meneruskan pesan ini kepada Sekretaris Jenderal.
Fakta Singkat Resolusi 76 Dewan Keamanan PBB, Tanggal ...
Resolusi 76 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 5 Oktober 1949 |
Sidang no. | 449 |
Kode | S/1404 (Dokumen) |
Topik | Biaya pemantau militer PBB selanjutnya di Indonesia |
Ringkasan hasil | 9 mendukung 1 menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Tutup
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding satu (Republik Sosialis Soviet Ukraina) dan satu abstain dari Uni Soviet.