Prefektur
yurisdiksi atau subdivisi administratif di beberapa negara / From Wikipedia, the free encyclopedia
Prefektur adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang mandiri. Istilah ini telah digunakan di Kerajaan Romawi untuk membagi wilayahnya menjadi empat ketika masa pemerintahan Diokletianus.[1] Prefektur mirip seperti negara bagian atau provinsi yang dipimpin oleh pemimpin tunggal.
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |