Perjanjian atau persetujuan damai ialah persetujuan antara 2 pihak yang bertikai, biasanya negara atau pemerintahan, yang secara resmi mengakhiri konflik bersenjata. Persetujuan damai berbeda dari gencatan senjata, yakni persetujuan untuk mengakhiri pertikaian, atau penyerahan, di mana militer setuju meletakkan senjata.
Persetujuan damai sering berakhir dengan penentuan perbatasan dan pemulihan perang harus diwujudkan oleh negara-negara tersebut seusai perang.
- Perjanjian Versailles (1919), mengakhiri: Perang Dunia I, peserta: Kekaisaran Jerman dan Blok Entente
- Perjanjian Saint-Germain-en-Laye (1919), mengakiri: Perang Dunia Pertama, peserta: Austria dan Blok Entente
- Perjanjian Neuilly (1919), mengakhiri: PD I
- Perjanjian Trianon (1919), mengakhiri: PD I, peserta: Hungaria dan Entente
- Perjanjian Brest-Litovsk (1918), mengakhiri: PD I di Blok Timur, peserta: Rusia dan Blok Sentral
- Perdamaian Westfalen (1648), mengakhiri: Perang 30 Tahun, peserta: Swedia, Kekaisaran Romawi Suci, Kerajaan Prancis, dll.
- Perjanjian Nöteborg, mengakhiri: sejumlah perang, peserta: Swedia dan Republik Novgorod
- Perjanjian Campo Formio (1797), mengakhiri: Koalisi Pertama, peserta: Republik Pertama Prancis dan Austria
- Perjanjian Utrecht
- Perjanjian Breda
- Perjanjian Amiens
- Perundingan Damai Helsinki (2005), mengakhiri konflik Aceh dengan Indonesia di Helsinki, Finlandia
Isi perjanjian antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka sebagai berikut:
- Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Legislatif Aceh.
- Kebijakan-kebijakan administratif Pemerintah Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Eksekutif Aceh.
- Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah seperti bendera, lambang, himne, dsb.
- Qanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh dan mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.
- Aceh berhak menetapkan tingkat suku bunga yang berbeda dengan yang ditetapkan Indonesia.
- Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi.
- Aceh dapat menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara.
- Legislatif Aceh dapat merumuskan ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal HAM sebagaimana tercantum konvenan internasional PBB mengenai hak-hak sipil, politik, ekonomi, budaya dan sosial.