Pajak penjualan atas barang mewah
From Wikipedia, the free encyclopedia
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atau sering kali disebut Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Informasi lebih lanjut Perpajakan ...
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Dasar hukum |
Kebijakan
|
Collection Revenue service · Revenue stamp Tax assessment · Taxable income Tax lien · Tax refund · Tax shield Tax residence · Tax preparation Investigasi pajak · Tax resistance Penggelapan pajak · Penghindaran pajak Tax shelter · Surga pajak · Private tax collection · Tax farming Penyelundupan · Pasar gelap |
Jenis Pajak Pusat: PPN · PPh · PBB sektor P3 · Bea Meterai Pajak Daerah: Pajak Provinsi: Kendaraan bermotor · Bea balik nama kendaraan bermotor · Bahan bakar kendaraan bermotor · Air permukaan · Rokok Pajak Kabupaten/Kota: Hotel · Restoran · Hiburan · Reklame · Penerangan jalan · Mineral bukan logam dan batuan · Parkir · Air tanah · Sarang burung walet · PBB P2 · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
Internasional Pabean · Bea Tarif (Impor · Ekspor) · Perang tarif Perdagangan bebas · Zona perdagangan bebas Perjanjian dagang · Ekualisasi pajak Tax treaty |
Perdagangan |
Tarif pajak diseluruh dunia Pendapatan pajak dalam %PDB Amerika Serikat · Singapura · Malaysia · Indonesia |
Tutup