Lembaga Pemilihan Umum
From Wikipedia, the free encyclopedia
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) adalah sebuah badan yang mengadakan pemilu di Indonesia pada masa Orde Baru. Tugas-tugasnya meliputi menentukan partai-partai yang dapat ikut pemilu, mengadakan pemilu dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan dalam berbagai badan pemerintahan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
Fakta Singkat Informasi lembaga, Dibentuk ...
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 17 Januari 1970 |
Nomenklatur lembaga sebelumnya |
|
Dibubarkan | 1 Februari 1999 |
Lembaga pengganti | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Kantor pusat | Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta 10310 |
Pejabat eksekutif |
|
Tutup