Usman Janatin
pahlawan Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Sersan Dua KKO (Anumerta) Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968 ) [1] adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando; kini disebut Korps Marinir)[2] Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.
Usman Janatin bin H. Muhammad Ali | |
---|---|
Informasi pribadi | |
Lahir | (1943-03-18)18 Maret 1943 Dukuh Tawangsari, Jatisaba, Purbalingga, Masa Pendudukan Jepang |
Meninggal | 17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 25) Penjara Changi, Singapura |
Penghargaan sipil | Pahlawan Nasional Indonesia |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | TNI Angkatan Laut |
Masa dinas | 1962–1968 |
Pangkat | Sersan Dua KKO (Anumerta) |
Satuan | KKO (Taifib) |
Sunting kotak info • L • B | |
Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan dakwaan melakukan pengeboman di MacDonald House yang berada di pusat kota Singapura pada 10 Maret 1965. Seorang anggota KKO lagi bernama Gani Bin Arup berhasil melarikan diri dari Singapura dan pulang ke Indonesia.[3]
Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Jalan di depan Markas Korps Marinir (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun), Kwitang, Jakarta Pusat.[4] Kapal Republik Indonesia, KRI Usman-Harun (359).[5][6][7] Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.