Hak asasi manusia di Negara Palestina
From Wikipedia, the free encyclopedia
Keadaan hak asasi manusia di Tepi Barat dan Jalur Gaza ditentukan oleh kebijakan Palestina dan Israel, yang berdampak pada warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaruh mereka terhadap Otoritas Palestina (PA).[1] Berdasarkan The Economist Democracy Index negara ini tergolong rezim otoriter.
Netralitas artikel ini dipertanyakan. |