Federalisasi Uni Eropa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Federalisasi Uni Eropa merupakan proses institusional di mana Uni Eropa (UE) diubah dari bentuk konfederasi (suatu kesatuan negara-negara berdaulat) menuju suatu federasi (suatu negara federal tunggal dengan sebuah pemerintahan yang terpusat, terdiri dari sejumlah negara federasi yang semi-otonom). Terdapat diskusi yang sedang berlangsung mengenai sejauh mana Uni Eropa telah menjadi federasi selama beberapa dekade, dan yang lebih penting, pada tingkat apa Uni Eropa harus terus berkembang menuju negara federalis.[1]
Sejak tahun 1950-an, integrasi Eropa telah melihat perkembangan sistem pemerintahan supranasional, karena lembaga-lembaganya bergerak lebih jauh dari konsep intergovernmentalisme sederhana dan lebih ke arah sistem federal. Namun, dengan Perjanjian Maastricht pada tahun 1992, unsur-unsur antar pemerintah baru telah diperkenalkan bersama dengan sistem yang lebih federal, sehingga lebih sulit untuk mendefinisikan Uni Eropa (UE). Uni Eropa, yang beroperasi melalui sistem gabungan antar-pemerintah dan supranasionalisme, tidak secara resmi merupakan federasi - meskipun berbagai pengamat akademis menganggapnya sebagai memiliki karakteristik sistem federal.[2]