Badan Perfilman Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Badan Perfilman Indonesia atau disingkat BPI adalah sebuah badan perfilman yang dibentuk masyarakat perfilman dengan mendapatkan fasilitasi dari negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
BPI lahir pada tanggal 17 Januari 2014, melalui sebuah Musyawarah Besar (Mubes) Pembentukan Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang berlangsung 15-17 Januari 2014 yang diselenggarakan di Jakarta.
Badan Perfilman Indonesia sebagai Lembaga Negara Non Struktural ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 32 tahun 2014 tentang Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia.