Adat bersendikan syarak
Hukum Adat di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (bahasa Indonesia: adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah, selanjutnya disingkat ABSSBK) adalah aforisme terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau. ABSSBK dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus "bersendikan" kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah.[1]
Abdurrahman Wahid menulis, ABSSBK adalah bentuk "ketidakpastian sikap" orang Minang yang lahir dari perbenturan hukum formal Islam dan ketentuan-ketentuan adat.[2]
ABSSBK juga dikenal sebagai aforisme di daerah Nusantara lainnya seperti Aceh,[3] Riau,[4] Jambi,[5] Kerinci, Banjar,[6] Gorontalo, dan Tidore.[7] Bahkan, ABSSBK menjadi motto dari Provinsi Gorontalo.[8]
Di Minangkabau, ungkapan ini dirangkai dengan syarak mangato adaik mamakai (bahasa Indonesia: syariat berkata, adat memakai), yakni fakta historis bahwa Islam tiba di wilayah Minangkabau melalui pesisir dan bertemu dengan pengaruh adat di dataran tinggi.[9]