Kejaksaan Tinggi
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah sebuah lembaga bawahan dalam Kejaksaan Indonesia yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah perudangan yang meliputi wilayah kekuasaan provinsi dalam negara tersebut.
Badan ini selain Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Bahagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi atau disingkat Kajati yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung Indonesia.